Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Metro dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung menjadi dasar kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Metro
BANDAR LAMPUNG - Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan layanan sesuai ketentuan perundang-undangan, penyediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, anggaran, serta pertukaran data dan informasi. Pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama, dengan masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Setiap biaya ditanggung sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kota Metro.

