BANDAR LAMPUNG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelayanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik pada hari Selasa (03/03). Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan penguatan sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung, Nur Raisha Pujiastuti selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, serta Taufiq Hidayat selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, beserta jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung dan jajaran Kantor Imigrasi Bandar Lampung.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan antara Wali Kota Bandar Lampung dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik. Selanjutnya, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan antara Wali Kota Bandar Lampung dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung sebagai langkah teknis operasional dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kegiatan turut dirangkaikan dengan penyerahan plakat secara simbolis sebagai wujud komitmen dan penguatan kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Melalui penandatanganan kerja sama ini, diharapkan pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik dapat berjalan semakin optimal, terintegrasi, serta memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat.
